Pengertian, Kategori, dan Contoh Subjek Hukum di Indonesia
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Konsep
subjek hukum memiliki peranan penting dalam hukum, baik dalam hukum perdata
maupun hukum pidana. Subjek hukum, yang dapat berupa individu atau badan hukum,
memiliki hak dan kewajiban yang terkait dengan perjanjian, gugatan perdata,
atau tindakan pidana. Pemahaman yang baik tentang subjek hukum dapat membantu
seseorang memahami hak dan kewajiban yang dimilikinya dalam konteks hukum. Oleh
karena itu, penting bagi setiap orang untuk memahami konsep subjek hukum dalam
hukum.
Pengertian
Subjek Hukum
Subjek hukum
adalah entitas atau individu yang memiliki hak dan kewajiban di bawah hukum,
dan bisa berupa individu atau kelompok seperti perusahaan, organisasi, atau
badan hukum lainnya. Dalam konteks hukum, subjek hukum didefinisikan sebagai
entitas yang dapat diberikan hak-hak hukum serta berkewajiban untuk mematuhi
peraturan hukum yang ada.
Pengertian
subjek hukum menurut pandangan para ahli antara lain sebagai berikut. Utrecht
menyatakan bahwa subjek hukum merujuk pada manusia atau badan yang secara hukum
memiliki otoritas sebagai pendukung hak. Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo,
subjek hukum mencakup segala sesuatu yang dapat diberikan hak dan kewajiban
oleh hukum. Menurut pendapat Subekti, menjelaskan bahwa subjek hukum adalah
individu atau pembawa hak dalam sistem hukum.
Kategori
Subjek Hukum
Perlu
ditekankan bahwa asal-usul istilah subjek hukum berasal dari Bahasa Belanda,
yaitu rechtsubject yang berarti pendukung hak dan kewajiban.
Secara umum, manusia dan badan hukum dianggap sebagai subjek hukum. Sebagai
subjek hukum, manusia memiliki peran penting sebagai pembawa hak dan kewajiban
sepanjang hidupnya, dari lahir hingga meninggal.
Selanjutnya,
badan atau perkumpulan juga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak
dan dapat melakukan tindakan hukum seperti halnya manusia. C.S.T Kansil
menyatakan bahwa badan atau perkumpulan dapat memiliki aset sendiri, terlibat
dalam proses hukum melalui pengurusnya, serta dapat bertindak sebagai penggugat
atau tergugat di hadapan pengadilan. Badan atau perkumpulan semacam itu disebut
badan hukum (rechtspersoon) yang artinya adalah seseorang (persoon)
yang diciptakan oleh hukum.
- Manusia sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon)
Manusia
mempunyai hak-hak subjektif dan memiliki kemampuan hukum yang berarti kemampuan
untuk menjadi subjek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dalam
hal kemampuan sebagai subjek hukum, secara umum manusia dianggap mampu, kecuali
bila undang-undang menyatakan sebaliknya.
Manusia
memiliki hak-hak sejak di dalam kandungan, yang diakui oleh hukum. Namun, ada
beberapa situasi di mana seseorang harus dianggap dewasa secara hukum menurut
hukum pidana dan perdata. Menurut ketentuan tersebut, seseorang dapat dianggap
dewasa ketika berusia 21 tahun atau sudah menikah, sehingga diberikan hak untuk
melakukan tindakan hukum yang sah dan diakui oleh hukum. Perlu diingat bahwa
anak-anak yang belum dewasa secara hukum memiliki kewenangan hukum yang berbeda
dengan orang dewasa, dan karena itu memerlukan perlindungan dan pengawasan
khusus.
Dijelaskan
bahwa dalam sistem hukum Indonesia mengakui bahwa setiap orang adalah subjek
hukum. Hal ini berdasarkan pada Pasal 1 KUHPerdata menyatakan bahwa hak-hak
kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan, sehingga setiap orang
berhak menikmati hak-hak yang sama tanpa pandang bulu.
- Badan hukum sebagai subjek hukum (rechtspersoon)
Badan hukum
adalah suatu entitas atau organisasi yang diakui secara hukum sebagai entitas
terpisah dari pemiliknya dalam bisnis atau organisasi tertentu. Di Indonesia,
badan hukum dapat berupa perusahaan, yayasan, maupun organisasi lainnya, dan
memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti individu, seperti hak untuk
memiliki properti, hak untuk mengajukan gugatan dan dituntut, serta kewajiban
untuk membayar pajak.
Dalam hukum
Indonesia, badan hukum dijelaskan pada Pasal 1654 KUHPerdata diartikan sebagai
perkumpulan yang sah seperti halnya orang-orang swasta berkuasa melakukan
tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum
dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukan.
Badan hukum
diakui sebagai subjek hukum yang setara dengan individu dalam hal kewenangan
hukum. Seperti halnya individu, badan hukum memiliki hak dan kewajiban yang
diakui oleh hukum, seperti hak untuk memiliki dan mengelola properti, hak untuk
memperoleh hak kekayaan intelektual, dan hak untuk melakukan tindakan hukum.
Dalam hal kewajiban, badan hukum harus mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk kewajiban membayar pajak. Sebagaimana ditegaskan oleh Hapsari,
badan hukum dapat digugat maupun menggugat di pengadilan dengan hak yang sama
dengan individu. Dalam hal ini, badan hukum dianggap sebagai subjek hukum yang
independen dan terpisah dari pemilik atau pengurusnya.
Contoh
dari badan hukum
Hapsari menjelaskan
bahwa berdasarkan Pasal 1653 KUH Perdata, terdapat empat jenis badan hukum yang
dapat dibedakan berdasarkan status dan bentuk pendirian.
- Badan hukum publik yang didirikan oleh pemerintah, seperti
provinsi, kabupaten, dan kota.
- Badan hukum yang diakui oleh pemerintah, seperti gereja atau badan
keagamaan lainnya.
- Badan hukum yang diizinkan oleh pemerintah, seperti badan amal atau
yayasan.
- Dan terakhir, badan hukum yang didirikan oleh pihak swasta, seperti
Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV). Sebagai
subjek hukum, semua jenis badan hukum ini memiliki hak dan kewajiban yang
sama dengan individu, termasuk hak untuk memiliki properti, hak untuk
menggugat dan digugat di pengadilan.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar