Apa Itu Justice Collaborator, Hak-Hak, dan Syaratnya?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Sumber dari: Mediasuarapublik.com
Apa itu yang dimaksud Justice Collaborator?
Seorang Justice Collaborator, juga dikenal sebagai
"pentolan" atau "informan", adalah seseorang yang bekerja
sama dengan pihak penegak hukum untuk memberikan informasi penting tentang
aktivitas kriminal atau pelaku kejahatan. Dalam beberapa kasus, kelompok
kriminal yang pernah dia ikuti menganggapnya sebagai "pengkhianat".
Kerja sama ini dilakukan secara rahasia dan memberikan perlindungan kepada Justice Collaborator dari balas dendam atau ancaman dari kelompok kriminal.
Namun, untuk mendapatkan perlindungan, Justice Collaborator harus memberikan
informasi yang sangat penting yang dapat membantu mengungkap tindak kejahatan
yang lebih besar atau membantu mengidentifikasi pelaku kejahatan lainnya.
Dalam beberapa kasus, pihak penegak hukum akan memberikan
insentif kepada Justice Collaborator dalam bentuk pengurangan hukuman atau
kebebasan bersyarat jika mereka memberikan informasi yang berharga. Hal ini
menjadi cara bagi Justice Collaborator untuk mendapatkan pengampunan atau
pengurangan hukuman atas tindakan kriminal yang mereka lakukan.
Namun, ada juga risiko bahwa Justice Collaborator akan
memberikan informasi palsu atau menyesatkan untuk memperoleh pengurangan
hukuman atau perlindungan. Selain itu, kerja sama dengan Justice Collaborator dapat merugikan hubungan dengan kelompok kriminal.
Meskipun demikian, kerja sama dengan Justice Collaborator tetap menjadi bagian penting dari upaya pihak penegak hukum untuk mengungkap
dan memerangi kejahatan. Informasi yang diberikan oleh Justice Collaborator dapat membantu mencegah kejahatan yang lebih besar atau mengungkap jaringan
kejahatan yang lebih luas. Selain itu, kehadiran Justice Collaborator dapat
membuat tindakan kriminal menjadi lebih sulit dilakukan dan menyebabkan pelaku
kejahatan merasa terintimidasi.
Keputusan untuk menjadi Justice Collaborator adalah
keputusan yang sulit dan memerlukan banyak pertimbangan. Namun, bagi orang yang
memilih untuk bekerja sama dengan pihak penegak hukum, kerja sama ini dapat
membantu untuk memperbaiki kesalahan masa lalu, memberikan keamanan dan
perlindungan, serta membantu mencegah tindakan kriminal lainnya.
Hak-hak Justice Collaborator
Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Presiden No. 133 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Kepentingan Saksi dan atau Korban
Tindak Pidana mengatur hak-hak Justice Collaborator di Indonesia.
Berikut adalah beberapa hak Justice Collaborator:
1.
Perlindungan: Seorang Justice Collaborator berhak mendapatkan perlindungan dari pihak berwenang, termasuk perlindungan
atas keselamatan, hak asasi manusia, dan privasi. Perlindungan ini diberikan
untuk mencegah balas dendam atau ancaman yang mungkin dilakukan oleh pelaku
tindak pidana yang sedang diselidiki atau diadili.
2.
Immunitas hukum: Seorang Justice Collaborator berhak mendapatkan immunitas hukum atas tindakan yang dilakukan dalam rangka
kerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan atau penuntutan tindak
pidana yang sedang berlangsung. Immunitas ini diberikan untuk mencegah Justice Collaborator dikenakan tuntutan hukum karena kerja sama yang dilakukan dalam
mengungkap tindak pidana.
3.
Pengurangan pidana: Seorang Justice Collaboratorr
yang memberikan kerja sama yang berharga dalam mengungkap tindak pidana dapat
memperoleh pengurangan pidana. Pengurangan ini diberikan dalam pertimbangan
atas kerja sama yang diberikan dan dapat mempengaruhi vonis atau hukuman yang
dijatuhkan oleh pengadilan.
4.
Penyembunyian identitas: Seorang Justice Collaborator berhak mendapatkan penyembunyian identitas untuk melindungi
privasi dan keselamatan diri. Penyembunyian identitas ini dilakukan untuk
mencegah pelaku tindak pidana atau pihak-pihak yang terkait melakukan balas
dendam atau tindakan merugikan lainnya.
5.
Perlindungan keluarga: Seorang Justice Collaborator berhak mendapatkan perlindungan untuk keluarganya agar tidak
terkena dampak dari kerja sama yang dilakukan. Perlindungan ini meliputi hak
atas perlindungan keselamatan, privasi, dan keamanan bagi keluarga Justice Collaborator.
Hak-hak Justice Collaborator di Indonesia dirancang untuk
melindungi kepentingan dan keamanan Justice Collaborator serta memotivasi Justice Collaborator untuk memberikan kerja sama yang berharga dalam mengungkap
tindak pidana. Namun, hak-hak ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan
tindakan yang melanggar hukum atau memberikan kerja sama yang tidak jujur.
Syarat-syarat Justice Collaborator
Dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan Keputusan Presiden No. 133 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perlindungan Kepentingan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
mengatur persyaratan untuk menjadi Justice Collaborator di Indonesia.
Beberapa syarat untuk menjadi Justice Collaborator adalah sebagai berikut:
1.
Harus terlibat dalam tindak pidana yang sedang
diselidiki atau diadili oleh pihak berwenang, namun tidak termasuk kejahatan
genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang.
2.
Harus memberikan informasi yang akurat dan
bermanfaat bagi penyelidikan atau penuntutan tindak pidana yang sedang
berlangsung, dengan memberikan sumbangan besar dan signifikan dalam
mengungkapkan fakta-fakta penting yang berhubungan dengan tindak pidana yang
diselidiki atau diadili.
3.
Harus mengakui kesalahan yang dilakukan dalam
tindak pidana yang sedang diselidiki atau diadili sebelum menjadi Justice Collaborator.
4.
Tidak terlibat dalam tindak pidana lainnya pada
masa yang akan datang.
5.
Mengajukan permohonan perlindungan kepada pihak
berwenang yang bertanggung jawab atas penyelidikan atau penuntutan tindak
pidana yang sedang berlangsung, untuk melindungi diri dari balas dendam atau
ancaman yang mungkin dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang sedang diselidiki
atau diadili.
Syarat-syarat Justice Collaborator di Indonesia juga diatur
oleh pedoman dan prosedur yang ketat untuk memastikan bahwa kerja sama dengan Justice Collaborator dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum serta untuk
memberikan perlindungan dan keamanan yang memadai kepada Justice Collaborator.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar