Pengertian, Sejarah, Latar belakang, Prinsip dan pendapat ahli mengenai Rule of Law
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
https://www.gresham-books.co.uk/books/educational-books/british-values/british-values-key-stage-3-the-rule-of-law-in-britain/ |
Rule of Law adalah sebuah konsep fundamental dalam masyarakat modern yang menunjukkan bahwa semua orang termasuk pemerintah harus tunduk pada hukum yang sama. Konsep ini menggunakan kepercayaan bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya dan konsisten tanpa terkecuali, dan bahwa hak asasi manusia harus dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Sejarah rule of law dapat ditelusuri kembali ke abad 16 di Inggris, ketika ide-ide tentang hak-hak individu dan keterbatasan kekuasaan pemerintah mulai berkembang. Pada abad ke-17, konsep ini mulai diterapkan secara luas di Inggris dan Amerika Serikat sebagai cara untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan memastikan perlindungan hak-hak individu.
Menurut Tom Bingham dalam bukunya yang berjudul "The Rule of Law" memberikan analisis komprehensif mengenai rule of law, mencari asal-usul, makna, dan implikasinya bagi masyarakat kontemporer. Bingham dalam bukunya menjabarkan delapan prinsip esensial dalam rule of law, yang ia argumentasikan sebagai hal yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi.
buku yang ditulis Tom Bingham yang berjudul "The Rule of Law" |
Prinsip pertama adalah bahwa hukum harus mudah diakses dan dimengerti. ini berarti bahwa hukum harus ditulis dengan jelas dan ringkas yang mudah dimengerti oleh masyarakat. Selain itu, hukum harus tersedia secara publik dan mudah diakses, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa hak dan kewajiban mereka.
Prinsip kedua adalah hukum harus diterapkan secara sama tanpa adanya diskriminasi, artinya bahwa semua orang harus tunduk pada hukum yang sama, terlepas dari status sosial, pangkat jabatan, ras, gender, dan lain sebagainya. Selain itu, penerapan hukum harus konsisten dan sanksi yang sama harus diterapkan untuk pelanggaran yang sama.
Prinsip ketiga adalah hukum harus ditegakkan oleh lembaga yudikatif yang independen. Ini berarti bahwa pengadilan harus bebas dari pengaruh atau campur tangan politik.
Prinsip keempat adalah memberikan jalan keluar yang efektif untuk pelanggaran hak hukum, artinya bahwa setiap warga negara harus memiliki akses jalan keluar yang efektif dan tepat waktu jika hak hukum mereka dilanggar, termasuk hak untuk mencari kompensasi untuk kerugian yang diderita.
Prinsip kelima adalah hukum harus adil dan benar, berarti bahwa sistem hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan alami, termasuk hak atas persidangan yang adil dan prinsip asumsi tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya atau biasa disebut equality before the law.
Prinsip keenam adalah hukum harus transparan, ini artinya bahwa proses hukum harus terbuka dan transparan, dan masyarakat harus memiliki akses informasi tentang cara kerja sistem hukum.
Prinsip ketujuh adalah bahwa hukum harus responsif terhadap kebutuhan sosial yang berubah-ubah. ini berarti bahwa sistem hukum harus fleksibel dan dapat beradaptasi, serta mampu menanggapi kondisi sosial, ekonomi dan politik yang selalu dinamis.
Prinsip kedelapan dan yang terakhir adalah hukum harus ditegakkan oleh pihak berwenang, artinya sistem hukum harus dihormati dan didukung oleh rakyat, dan bahwa mereka yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum harus memiliki sumber daya, pelatihan, dan dukungan yang diperlukan untuk melakukan secara efektif.
Bingham juga menekankan bahwa menjaga keberlangsungan rule of law sangat penting bagi stabilitas dan kemajuan masyarakat. Dalam masyarakat yang tidak memiliki rule of law, maka kekuasaan dan keputusan didasarkan pada kekuatan, bukan pada hukum yang menyebabkan ketidakpastian, korupsi dan ketidakadilan.
https://www.shestokas.com/general-law/the-web-of-law-international-natural-common-constitutional-statutes-regulations/ |
Namun, ketika rule of law
dijunjung tinggi, masyarakat akan merasa aman dan stabil, dan kepercayaan pada
pemerintah dan sistem hukum akan meningkat. Dalam bukunya, Bingham memberikan contoh-contoh kasus di mana prinsip-prinsip ini dilanggar. Salah
satu contoh kasus yang sering dikutip adalah kasus yang melibatkan Guantanamo
Bay, tempat tahanan militer AS yang didirikan di luar Amerika Serikat.
Bingham menjelaskan bahwa dalam
kasus ini, prinsip-prinsip rule of law dilanggar karena tahanan di
Guantanamo Bay tidak diberikan hak-hak yang sama seperti yang dimiliki oleh
tahanan di Amerika Serikat. Selain itu, pengadilan yang menangani kasus-kasus
di Guantanamo Bay juga tidak sepenuhnya independen, karena dipengaruhi oleh
kebijakan pemerintah AS.
Dalam bukunya Bingham memberikan banyak contoh bagaimana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam praktik, dan bagaimana mereka telah membantu mempromosikan pemerintahan berdasarkan hukum di berbagai negara dan konteks. Dia juga menyoroti beberapa tantangan dan ancaman terhadap pemerintahan berdasarkan hukum, termasuk korupsi, campur tangan politik, dan pengikisan kebebasan sipil.
Bingham juga menekankan bahwa rule of law tidak hanya penting dalam konteks nasional, tetapi juga dalam konteks internasional. Dalam hubungan internasional, rule of law harus diterapkan pada semua negara, tanpa kecuali, dan harus diakui oleh semua negara sebagai standar yang harus diikuti dalam hubungan antar-negara.
Dalam hal ini, hukum
internasional harus diterapkan secara adil dan konsisten, dan pengadilan
internasional harus independen dan bebas dari tekanan politik. Dalam bukunya,
Bingham juga membahas tentang tantangan yang dihadapi oleh rule of law
di era modern, termasuk tantangan dari teknologi, terorisme, dan globalisasi.
Menurutnya, rule of law harus terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman untuk tetap relevan dan efektif. Namun, dalam melakukan perubahan dan adaptasi tersebut, prinsip-prinsip mendasar dari rule of law harus tetap dijaga dan dipertahankan. Dalam kesimpulannya, rule of law adalah konsep dasar dalam sistem hukum modern yang menekankan bahwa hukum harus sama bagi semua orang, tanpa kecuali, dan bahwa semua orang harus tunduk pada hukum, termasuk pemerintah.
- Buku "The Rule of Law" yang ditulis oleh Tom Bingham
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar