Pengertian Wanprestasi dan sanksi wanprestasi
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Asal kata wanprestasi yaitu berasal dari bahasa Belanda yang artinya prestasi yang buruk. wanprestasi adalah pengingkaran perjanjian atau kealpaan yang dilakukan oleh suatu pihak atau kedua belah pihak yang turut serta dalam suatu kontrak perjanjian. Dalam hukum, wanprestasi didefinisikan sebagai ketidakmampuan atau kelalaian salah satu pihak dalam memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian. Menurut Harahap, wanprestasi merupakan suatu penerapan dari kewajiban yang tidak mampu dilakukan tepat waktu. sehingga menimbulkan bagi seorang debitur untuk membayar kompensasi atau dapat dibatalkannya suatu perjanjian.
Wanprestasi
diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
terjemahan Prof. R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio yang berbunyi:
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetap melalaikan atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".
Wanprestasi terjadi
jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak yang dirugikan
dapat mengajukan tuntutan ganti rugi atau pemutusan perjanjian kepada pihak
yang melanggar perjanjian. Dalam beberapa kasus, pihak yang melanggar
perjanjian juga dapat dikenakan sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati dalam perjanjian atau sesuai dengan hukum yang berlaku di
negara tersebut.
Wanprestasi
dapat terjadi pada berbagai jenis perjanjian, antara lain seperti perjanjian
jual beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian properti, atau perjanjian
kerja. wanprestasi terjadi jika, pihak yang merasa dirugikan berhak
menuntut ganti rugi dan/atau pemenuhan kewajiban yang belum terpenuhi oleh
pihak yang wanprestasi. Selain itu, pihak yang merasa dirugikan dapat membawa
kasus ini ke pengadilan untuk diselesaikan secara hukum.
Dalam
beberapa kesepakatan, ada aturan yang menyatakan bahwa pihak yang melanggar
akan dikenakan sanksi atau denda. Meskipun demikian, terkadang sanksi atau
denda tersebut tidak cukup untuk mengganti kerugian yang terjadi akibat
wanprestasi. Oleh karena itu, pihak yang merasa dirugikan harus mengambil
tindakan hukum lanjutan untuk memperoleh ganti rugi yang sesuai.
Namun,
untuk dapat menentukan apakah suatu perbuatan atau tindakan merupakan
wanprestasi atau bukan, perlu dilakukan analisis terhadap isi perjanjian dan
bukti-bukti yang ada untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atas
kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Sanksi-sanksi
jika seseorang telah melakukan wanprestasi antara lain:
1. Pemutusan kontrak, pihak yang dirugikan dapat
memutuskan kontrak dan mengakhiri hubungan kontrak dengan pihak yang melanggar
perjanjian.
2. Ganti rugi, pihak yang dirugikan dapat menuntut
pihak yang melanggar perjanjian untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang
diderita akibat pelanggaran perjanjian.
3. Denda, jika salah satu pihak melakukan wanprestasi
dalam perjanjian dapat mengatur sanksi denda bagi pihak yang melanggar
perjanjian.
4. Pembatalan perjanjian, dalam KUHPerdata Pasal 1266
dijelaskan "perbuatan yang dinilai selalu memasukkan dalam perjanjian
timbal balik ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajibannya.
5. Penyelesaian melalui arbitrase, jika perjanjian
mengandung klausul arbitrase, maka sengketa dapat diselesaikan melalui jalur
arbitrase.
6. Tuntutan pidana, pelanggaran perjanjian tertentu
dapat dianggap sebagai tindak pidana dan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara.
Sumber:
- Akibat hukum wanprestasi dalam persepektif Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, 2017.
- Prof. R. Subekti, S.H., R. Tjitrosudibio, kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, PT Balai Pustaka (Persero), Jakarta Timur, 2014.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar