Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penggunaan Jasa parkir
Banyak orang biasanya menggunakan jasa parkir ketika memarkirkan kendaraan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, stasiun, atau bandara. Namun, sebagai konsumen, pengguna jasa parkir harus memahami hak dan kewajiban mereka serta pentingnya perlindungan hukum jika terjadi masalah. Artikel ini akan membahas secara detail tentang perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir, termasuk penjelasan tentang klausula eksonerasi, pasal dalam undang-undang perlindungan konsumen, dan sanksi bagi penyedia jasa parkir yang melanggar aturan. Dengan memahami hal-hal ini, pengguna jasa parkir dapat melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tidak perlu ketika memarkir kendaraan di tempat umum. Kontrak jasa parkir biasanya memuat klausula eksonerasi yang mengatur kewajiban dan tanggung jawab antara pengguna dan penyedia jasa parkir. Ketika kendaraan diparkir di tempat umum, pengguna akan diminta untuk menandatangani kontrak ini yang berisi ketentuan tentang hak dan k